MEDAN, APACERITA – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis Muhammad Syawal (28) dengan pidana .
MEDAN, APACERITA - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis Muhammad Syawal (28) dengan pidana penjara .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Happy Five
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.