Pemberian perizinan hak guna bangunan atau HGB di Ibu Kota Negara (IKN) bisa diperpajang hingga 160 tahun. Hal ini dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Apacerita, Medan - Pemberian perizinan hak guna bangunan atau HGB di Ibu Kota Negara (IKN) bisa diperpajang hingga 160 .
Berita Terkait
Headlines
Tag: HGB
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.