Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menuntut terdakwa Dedy AP (40) dengan pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara, pada Rabu (13/12/2023) kemarin.
MEDAN, APACERITA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menuntut terdakwa Dedy AP (40) dengan pidana penjara .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Jam Was Kejagung
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.