Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan tidak mengajukan upaya banding atas vonis hukuman percobaan terhadap dua terdakwa kasus penipuan Rp14,5 miliar.
MEDAN, APACERITA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan tidak .
Berita Terkait
Headlines
Tag: JPU Kejati Sumut
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.