Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala menjadi 2 tahun penjara. Sebelumnya di Pengadilan tingkat pertama, Jabiat Sagala divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta.
apacerita.id, Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Sekda Samosir Nonaktif Jabiat Sagala menjadi 2 .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Korupsi Dana Covid-19
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.