Diduga ada sejumlah kejanggalan dokumen alas hak yang digunakan dalam perkara sengketa lahan, ahli waris lahan seluas 10.000 M2 atas nama Alm Manis Bangun yang terletak di Jalan Titi Papan No. 56 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke pihak kepolisian Polda Sumut.
Medan, apacerita.id -- Diduga ada sejumlah kejanggalan dokumen alas hak yang digunakan dalam perkara sengketa lahan, .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Mahkamah Agung
Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto
Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Oknum Pemilik Panti Asuhan Yang Juga Terpidana Kasus Pencabulan Anak Resmi DPO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan oknum pemilik atau kepala panti asuhan Simpang Tiga Ebit Natal Nael Simbolon (41) terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.