Sidang gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar, dengan agenda mediasi dinyatakan gagal, Selasa (11/6/2024).
MEDAN, APACERITA -- Sidang gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Mediasi
Mangkir 3 Kali Mediasi Perkara Gugatan Rp642 Miliar, Pengamat Sebut PT JBI Tidak Kooperatif
PT Jaya Beton Indonesia (JBI) telah mangkir 3 kali dari mediasi dalam perkara gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar.
3 Kali Tidak Hadiri Mediasi, PT Jaya Beton Indonesia Dinilai Tak Hargai PN Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui hakim Sarma Siregar kembali menggelar tahapan mediasi antara Lindawati dan Afrizal Amris (Penggugat) dan PT Jaya Beton Indonesia (Tergugat), Selasa (28/5/2024).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.