Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi Mujianto alias Anam, terpidana kasus korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Medan, apacerita.id -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi Mujianto alias Anam, terpidana .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Mujianto
Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto
Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Lloyd Ginting Diganjar 7 Bulan Masa Percobaan 10 Bulan Karena Postingan di FB Sebut Apakah Mujianto ‘Mafia Tanah’
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Lloyd Reynold Ginting dengan hukuman 7 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, Kamis (2/3/2023).
Kejari Deli Serdang Terima Uang Pengganti Rp85,8 Miliar Perkara Korupsi Tamin Sukardi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menerima uang pengganti perkara korupsi terpidana Tamin Sukardi, senilai Rp85.809.076.975,75, yang diserahkan oleh Mujianto di Kantor Kejari Deli Serdang, Kamis (16/2/2023).
Tim PH Duga Kuat Perkara Direkayasa, Mujianto Layak Dibebaskan Secara Hukum
Tim Penasihat Hukum (PH) Mujianto menyakini bahwa perkara yang dialami kliennya itu sarat rekayasa dan diduga penuh kriminalisasi.
Merasa di Dzolimi, Direktur PT ACR Mujianto: Ingatlah, Siapa Yang Berbuat Jahat akan Kena Karma
Terdakwa Mujianto membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/11/2022).
Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Sebut Kasus Mujianto Diduga Sarat Rekayasa dan Terkesan Dipaksakan
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Mujianto, Direktut PT Agung Cemara Realty (ACR) menduga surat tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut ada muatan rekayasa dan diduga palsu.
PH Mujianto Nilai Tuntutan JPU Tak Didasari Fakta Persidangan
Tim Penasihat Hukum terdakwa Mujianto menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejati Sumut tidak didasari fakta yang terungkap di persidangan.
Dinilai Korupsi dan TPPU, Jaksa Kejati Sumut Tuntut Direktur PT ACR 9 Tahun Penjara
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022).
6 Jam Menunggu, Sidang Mujianto Ditunda Karena JPU Belum Siapkan Tuntutan
Kurang lebih 6 jam menunggu persidangan, pembacaan tuntutan terhadap konglomerat sukses asal Kota Medan, Mujianto, Rabu (16/11/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ditunda.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.