Sebanyak 23 terpidana perkara Narkotika jenis sabu yang dihukum pidana mati dan seumur hidup dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan. Dari 23 napi itu, 4 diantaranya merupakan terpidana mati dan 19 napi seumur hidup.
Medan, apacerita.id -- Sebanyak 23 terpidana perkara Narkotika jenis sabu yang dihukum pidana mati dan seumur hidup .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Napi hukuman mati
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.