Vera Wenta BR Surbakti selaku Termohon Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengaku dinyatakan berada dalam keadaan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/6/2024).
MEDAN, APACERITA -- Vera Wenta BR Surbakti selaku Termohon Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengaku .
Berita Terkait
Headlines
Tag: Pailit
Asetnya Setengah Triliun, PT Hutahaean Tak Pantas Dinyatakan Pailit
PT Hutahaean dinyatakan pailit atau bangkrut oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Medan lantaran tagihan hutang sebesar Rp 746 juta. Padahal asetnya hingga saat ini tercatat berkisar setengah triliun rupiah.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.