Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus PT Haji Morsel dan Haji Morsel dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama waktu 45 hari sejak putusan dibacakan pada tanggal 18 Oktober 2023 yang lalu berdasarkan putusan PN Niaga Medan Nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn.
MEDAN, APACERITA -- Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus PT Haji Morsel dan Haji .
Berita Terkait
Headlines
Tag: PT Haji Morsel
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.