Medan, apacerita.id – Terdakwa Zulkarnain Hasibuan divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Arfan Yani, pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11/2022).
Warga Jalan Rawa Gang Sayur, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, tidak terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban Hilal Faiz Primoputro hingga meninggal dunia.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim membacakan amar putusan
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting, meminta hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sebut JPU.
Kasus itu diketahui bermula pada 18 Juli 2022 lalu, sekira pukul 02.30, terdakwa sedang mengendarai satu unit Mitsubishi truk Canter tangki air warna kuning bersama saksi Tohap Hutahaean yang sedang tidur berada di posisi bangku penumpang.
“Terdakwa dari Jalan Pertempuran simpang lampu merah Jalan Brayan menuju ke Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan saat di Jalan KL Yos Sudarso melintas satu unit sepeda motor Yamaha N Max tanpa nomor plat yang dikendarai oleh korban Hilal Faiz Primoputro,” kata JPU.
Korban saat itu berboncengan dengan saksi Abraham Alpin Sitepu dan ingin mendahului mobil truk tangki air kemudian korban dari arah sebelah kiri.
“Namun stang sebelah kanan yang dikendarai korban mengenai besi belakang sebelah kiri truk tangki air, sehingga korban terjatuh ke dalam kolong dan terlindas ban depan sebelah kiri. Sedangkan saksi Abraham Alpin Sitepu dan sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sebelah kiri jalan,” urai JPU.
Kemudian, terdakwa melajukan truk tangki air yang dikendarainya dengan kencang untuk melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut korban Hilal Faiz Primoputro meninggal dunia di tempat sedangkan saksi Abraham Alpin Sitepu mengalami luka diwajah.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 64/RSU-IPI/VII/2022 dari RSU Imelda Pekerja Indonesia tanggal 18 Juli 2022, telah dilakukan pemerikasaan terhadap korban Hilal Faiz Primoputro dan pada pemerikasaan ditemukan
luka robek di dahi kanan ukuran 2 cm, luka lecet di seluruh dada bagian atas, luka lecet di lengan kiri dan lengan kanan. (nz)