Medan, apacerita.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus perkara Narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (kg) dengan pasal yang tidak didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Maria Tarigan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa 15 November 2022 lalu, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha membebaskan terdakwa Putri Wulandari alias Putri dari dakwaan primair maupun subsidair.
Hakim juga menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Putri Wulandari alias Putri tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut,” bunyi isi putusan tersebut seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (5/12/2022) malam.
Menurut hakim, dakwaan tersebut tidak tepat untuk terdakwa Putri. Hakim menilai terdakwa Putri terbukti bersalah melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa Putri Wulandari alias Putri telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika. Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara,” kata majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
Dilihat dari SIPP PN Medan, Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang diberikan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha kepada terdakwa Putri Wulandari diluar dari dakwaan primair dan subsidari JPU Maria Tarigan.
Hal itu juga dibenarkan JPU Maria Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (05/12/2022) malam. “Benar, pasal putusan itu tidak ada dalam dakwaan. Kemarin terdakwa kita tuntutan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara,” kata JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU Maria, terdakwa Putri dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” ujar JPU Maria Tarigan sembari menyatakan terkait putusan itu pihaknya mengajukan banding ke PT Medan.
Terpisah, Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dikonfirmasi wartawan terkait perimbangan putusan hakim yang memberikan pasal diluar dari dakwaan JPU, Soniady mengaku akan menanyakan terlebih dahulu kepada majelis tersebut.
“Terima kasih, kita akan tanyakan kepada majelisnya, apa pertimbangan dalam putusan tersebut. Mohon waktunya bang,” ujar Soniady.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula pada 22 April 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Iskandar alias Is (DPO) menghubungi terdakwa Eko menawari pekerjaan menjadi kurir narkoba.
“Terdakwa diminta membawa paket narkoba dari Medan dengan tujuan ke daerah Bireuen, dan ditawari akan diberikan upah per bungkus sebesar Rp15 juta,” kata JPU Maria Tarigan.
Selanjutnya, kata JPU, atas tawaran tersebut Eko memberitahukan kepada Putri, istri terdakwa. Karena banyaknya kebutuhan hidup, akhirnya pasutri tersebut menerima tawaran dari Iskandar.
“Tanggal 24 April 2022, sekitar pukul 06.30 WIB, kedua terdakwa dan anaknya yang masih berumur 4 tahun berangkat dari rumah di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan langsung menuju ke Medan,” ujar JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, Eko memberitahukan kepada Iskandar akan berangkat ke Medan dengan menggunakan mobil Toyota. Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Pekanbaru dan menginap di Red Door.
“Melalui telepon, Iskandar memberitahukan nanti ada yang menghubunginya dan menanyakan kode sandinya yakni Mobil Baru. Kemudian, pada 25 April 2022, para terdakwa berangkat dari Pekanbaru. Lalu, pada Selasa 26 April 2022, sekitar pukul 07.00 WIB saat masuk Tol Tebing,” sebut JPU Maria Tarigan.
Selanjutnya, kata JPU, Eko diarahkan supaya keluar di Tol Amplas, kedua terdakwa lalu bertemu dengan terdakwa Zulkifli Alias Zul (diadili berkas terpisah) dan disuruh untuk mengikutinya.
“Setelah Zul turun dari sepeda motor keduanya pun bertransaksi, namun tiba-tiba datang petugas Kepolisian melakukan penggerebekan, setelah itu Eko langsung menghidupkan mobil lari tancap gas dan melihat dari spion, bahwa Zul telah ditangkap oleh petugas Kepolisian,” ujar JPU.
Lanjut dikatakan JPU, Eko lantas membuang sabu di pinggir Jalan dekat lampu merah Simpang Pemda, lalu belok kekanan ke Jalan Setia Budi lalu belok kekiri arah Jalan Ringroad setelah itu terdakwa tidak ingat lagi menuju jalan mana saja karena Eko, tidak hafal jalan di Medan.
“Akhirnya, mobil yang dikemudikan Eko masuk parit di pinggir rel kereta api Jalan Pantai Timur, Medan Helvetia. Saat itu, mobil terdakwa sudah dikerumuni massa hingga diselamatkan oleh petugas Kepolisian dari amukan, kemudian kedua terdakwa berhasil ditangkap,” pungkas JPU Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya. (nz)