MEDAN, APACERITA – Kasus penipuan yang melibatkan proyek di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) kembali menarik perhatian di Pengadilan Negeri Medan. Syamsul Chaniago (56) alias Syamsul dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan selama 3 tahun dan 5 bulan penjara (41 bulan) atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Senin sore (7/10/2024), JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menyampaikan bahwa tindakan Syamsul telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Kami menuntut agar terdakwa Syamsul Chaniago dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan,” tegasnya.
Jaksa mengemukakan bahwa perbuatan Syamsul sangat memberatkan, terutama karena telah menyebabkan kerugian signifikan bagi saksi korban, Muhammad Zulfan Tanjung. Namun, di sisi lain, jaksa juga mengakui beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa yang mengakui kesalahannya dan menunjukkan perilaku sopan di persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, Syamsul meminta kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan untuk meringankan hukumannya. Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) Syamsul untuk menyampaikan nota pembelaan pada Kamis (10/10/2024).
Peristiwa penipuan ini bermula pada Januari 2021, ketika Syamsul bertemu dengan korban di sebuah lokasi dan menjanjikan proyek-proyek yang sedang dikerjakan di UIN SU. Syamsul mengklaim bahwa ada proyek pembangunan pagar di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, dengan anggaran sebesar Rp40 miliar dan menyebutkan total anggaran proyek mencapai Rp60 miliar.
Terdorong oleh janji keuntungan besar, korban setuju untuk memberikan modal sebesar Rp700 juta kepada Syamsul dan rekan yang belum tertangkap, Abdullah Harahap alias Asrul. Modal tersebut diserahkan secara bertahap. Namun, setelah lebih dari setahun menunggu, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Pada April 2022, korban menyadari bahwa proyek tersebut tidak ada dan uang yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan. Kerugian total yang dialami korban mencapai Rp700 juta, yang akhirnya mendorongnya untuk melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. (nz)