Terlibat Korupsi, Mantan Kepala Unit Bank BRI Amplas Jalani Sidang Perdana

Mantan Kepala Unit Bank BRI Simpang Amplas bersama karyawannya saat menjalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Tipikor Medan

Medan, apacerita.idMantan Kepala Unit Bank BRI Simpang Amplas tahun 2020, Rahmuka Triki Ekawan dan mantan customer service Dina Arpina didakwa korupsi terkait penyalahgunaan rekening pinjaman nasabah.

Jaksa penuntut umum (JPU) Julita Purba dalam dakwaannya menguraikan, kasus itu terungkap kurun waktu antara tahun 2019 sampai tahun 2020, ia bersama Dina Arpina (berkas terpisah) selaku Karyawan Customer Service di BRI Unit Simpang Amplas.

Bacaan Lainnya

Sebagai Kepala Unit, terdakwa Rahmuka bertugas diantaranya, mengkordinasikan dan memonitor kegiatan pemasaran dan pengelolaan bisnis mikro di BRI Unit dan Teras BRI yang meliputi pinjaman, dana, BRI Link dan jasa bank lainnya untuk meningkatkan profitabilitas dan portofolio keragaan di BRI Unit.

Selain itu, mengkoordinasikan pengelolaan kualitas pinjaman mikro (kolektibilitas dalam perhatian khusus/DPK, Non Performing Loan/NPL dan Daftar Hitam/DH), untuk memitigasi risiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI.

Terdakwa juga memiliki kewenangan diantaranya, memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman mikro, berwenang melakukan approval terhadap transaksi pinjaman, simpanan, remittance dan internal account.

“Adapun produk-produk dari Bank BRI secara umum antara lain yakni Kredit Briguna BRI, Kredit UMKM BRI, Kupedes BRI, KUR BRI, KUR Kecil BRI, KUR Mikro BRI, Kartu Kredit, Deposito, dan lain-lain produk perbankan lainnya,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi, dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/11/2022).

Namun ternyata, di rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, terdakwa bersama-sama dengan Dina Arpina melakukan perbuatan yang menyalahi wewenang dari ketentuan.

“Terdapat penyalahgunaan 5  rekening pinjaman Kupedes agunan kas yang diprakarsa, diputus dan direalisasikan oleh saksi Dina Arpina selaku Customer Service tanpa persetujuan debitur sebesar Rp977.980.753, ” kata JPU.

Perbuatan itu berawal dari Dina Arpina sebagai Customer Service memberi rekomendasi calon debitur pinjaman kupedes agunan kas atas nama Marisal Lubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT. Sirait dan Asria Sihotang dengan memberikan KTP dan dokumen agunan kepada Mantri.

“Selanjutnya saksi Prana Jaya,  saksi Ramadhan Putra M. Noor dan saksi Putra Hadi Wijaya selaku Mantri melakukan prakarsa pinjaman KUPEDES Cash Call melalui system BRI Spot tanpa mengunjungi tempat usaha tinggal dan konfirmasi dengan calon debitur,” urai JPU.

Lalu,  Dina Arpina diduga membuat rekening tabungan baru melalui system BRI Net atas nama debitur dan tanpa kehadiran debitur untuk menampung uang pencairan pinjaman. Ia juga melakukan approval/persetujuan penerbitan rekening dan ATM baru melalui akun system BRI Net milik terdakwa.

“Selanjutnya terdakwa melakukan putusan/approval  pinjaman tanpa melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang harus dilengkapi Mantri.  Selanjutnya saksi Dina Arpina yang menguasai buku tabungan dan ATM penampungan menggunakan uang pencairan pinjaman yang dipakai untuk kepentingan pribadi,” sebut JPU.

JPU menyebutkan, atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *