Tiga Pria Jakarta Diadili atas Kasus Pencurian Baterai Listrik Senilai Rp 198 Juta di PN Medan

MEDAN, APACERITA — Tiga pria asal Jakarta diadili di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) atas dugaan pencurian baterai motor listrik swap senilai Rp 198 juta milik PT Alfa Golden Powerindo.

Para terdakwa, Abdul Taufik (43) dan Joni Irawan (24), keduanya warga Jalan Jelambar Hilir Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, serta Sulaeman (27), warga Teluk Gong, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, diadili secara terpisah.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum Evi Hariani dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan bahwa pencurian tersebut menyebabkan PT Alfa Golden Powerindo mengalami kerugian sebesar Rp 198 juta. “Tindakan para terdakwa diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat (1) poin 4 dan 5 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Hariani di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Lenny Megawaty Napitupulu di ruang sidang Cakra V, PN Medan, pada Jumat (2/8/2024).

Jaksa menjelaskan bahwa pada Rabu, 1 Mei, para terdakwa merencanakan pencurian dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Medan. Pada Minggu, 5 Mei, pukul 23.00 WIB, mereka tiba di Medan dan melakukan survei di kota tersebut untuk menemukan stasiun pengisian baterai listrik.

Setelah mengidentifikasi 12 stasiun pengisian, para terdakwa mengganti pakaian dengan kaos bertuliskan “teknisi swap” untuk menghindari kecurigaan saat mencuri baterai. Sulaeman menggunakan empat kunci stasiun dan obeng untuk membuka mesin pengisian dan mengambil baterai, sementara Abdul Latif dan Sulaeman mengambil baterai tersebut, dan Joni Irawan menunggu di mobil.

Para terdakwa berhasil mencuri 22 baterai SWAP dari 12 lokasi berbeda dan menuju jalan tol untuk meninggalkan Medan. Sebelum meninggalkan Sumatera Utara, mereka beristirahat di Tanjung Balai dan menyewa kamar.

“Pada sekitar pukul 17.00 WIB, saat ketiga terdakwa sedang mengobrol di kamar sewa, petugas kepolisian dari Polda Sumut datang dan menangkap mereka,” kata Jaksa Evi Hariani.

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. (nz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *