Unjuk Rasa Buruh KFC di Kementerian Ketenagakerjaan: Tuntut Kembalikan Pekerja dan Penuhi Hak

Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (19/8/2024) siang. (Foto/CNBC Indonesia)

JAKARTA, APACERITA – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (19/8/2024) siang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh 22 pekerja di KFC Store Basuki Rahmat, Surabaya.

Koordinator lapangan aksi, Anthony Matondang, mengungkapkan bahwa PHK dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dianggap diskriminatif. Menurutnya, manajemen KFC membedakan perlakuan terhadap pekerja staff dan pekerja crew. Pekerja staff dipertahankan melalui rotasi atau mutasi, sedangkan semua pekerja crew di-PHK.

Anthony Matondang menyatakan, “Kami datang dari Surabaya meninggalkan keluarga untuk berjuang di sini. Kami berharap Kemnaker dapat memperjuangkan hak-hak kami. Pada 11 Juli 2024, PT Fast Food Indonesia melakukan PHK sepihak yang sangat merugikan kami.”

Buruh menilai keputusan KFC melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 Pasal 28 D ayat 2, UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 5 dan 6 jo 190 ayat 1, serta UU HAM No.39 Tahun 1999 Pasal 38. Anthony juga menambahkan bahwa klaim KFC tentang kebutuhan pekerja staff yang disampaikan dalam forum bipartit tidak terbukti, karena hingga saat ini belum ada penempatan baru untuk store KFC.

SPBI KFC menuntut Kemnaker untuk memastikan bahwa KFC telah mencoba semua opsi sebelum melakukan PHK. Mereka juga meminta agar KFC mempekerjakan kembali seluruh pekerja crew dari KFC Basuki Rahmat Surabaya dan memenuhi hak-hak pekerja, termasuk upah selama proses dan BPJS, sampai ada keputusan hukum yang sah. (qr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *