TAPSEL, APACERITA – Sebuah video yang menunjukkan seorang pria yang diduga sebagai Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar, tengah viral di media sosial TikTok.
Dalam video tersebut, Jovi menyatakan rencananya untuk melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi III DPR RI. Tuduhan ini terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Kajatisu.
Jovi merasa tersinggung dengan tindakan administratif yang dilakukan oleh Kajatisu, yang berulang kali mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terhadap dirinya. Pemeriksaan ini dilakukan karena Jovi kerap mengunggah video berisi kritik di media sosial.
Dalam pernyataannya di akun TikTok pribadinya @Joviandreabachtiar, ia menegaskan bahwa tindakan Kajatisu tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan International Covenant on Civil and Political Rights.
“Teman-teman harus ketahui bahwa menyatakan pendapat di hadapan umum di media sosial apa pun, tidak terkecuali, adalah HAM atau hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945 dan juga dilindungi dalam International Covenant on Civil and Political Rights,” ujar Jovi dalam video tersebut, seperti dilihat apacerita pada Senin (19/8/2024).
Jovi menambahkan bahwa tindakan Kajatisu bersama Asisten Bidang Pengawasan telah mengganggu kedaulatannya sebagai bagian dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ia semakin teguh dalam keputusannya untuk melaporkan Kajatisu dan Asisten Bidang Pengawasan Kejatisu kepada Jamwas, Ketua Komnas HAM, dan Ketua Komisi III DPR RI.
“Ketersinggungan ini mendorong saya (dan) membuat saya semakin teguh (serta) semakin yakin untuk melaporkan Kajatisu dan Asisten (Bidang Pengawasan) Kejatisu kepada Jamwas dan Ketua Komnas HAM, serta Ketua Komisi III DPR RI,” tegasnya.
Dalam narasi video yang berdurasi 9 menit 57 detik itu, Jovi meminta agar Jamwas, Ketua Komnas HAM, dan Ketua Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Jaksa Agung, Burhanudin, untuk mencopot Idianto dari jabatannya sebagai Kajatisu, serta mencopot Asisten Bidang Pengawasan Kejatisu dari posisinya.
“Sudah saatnya Kejaksaan itu berbenah. Kejaksaan itu berada pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang merupakan negara demokrasi konstitusional, yang seharusnya Kejaksaan walaupun memang mendapat asas semi komando, Kejaksaan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” ucapnya.
Jovi juga menekankan bahwa Kejaksaan seharusnya memberikan kebebasan kepada pegawainya untuk menyampaikan pendapat dan kritik yang konstruktif sebagai bagian dari upaya mengawal kebijakan.
“Sangat miris apabila prinsip semi komando diartikan bahwa Kejaksaan harus bersikap otoriter dan anti kritik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kajatisu belum memberikan keterangan resmi terkait video viral yang beredar di media sosial tersebut.
Untuk diketahui, Jovi Andrea Bachtiar diduga masih aktif bertugas di Kejari Tapsel. Ia dikenal sering mengunggah foto maupun video di media sosial pribadinya untuk mengkritisi para pejabat yang diduga melanggar aturan di instansi Kejaksaan.
Sebelumnya, Jovi juga pernah membuat video yang mengkritik penggunaan mobil dinas yang diduga untuk keperluan pribadi oleh Kajari Tapsel, yang juga sempat viral beberapa waktu lalu. (nz)